Senin, 08 Desember 2008
Tugasss... _|¯|°
Duuhhh maafkan saya karena terlalu bodoh.. _|¯|°
おれはもうバカではないなあ。。。
2008年12月9日
Senin, 01 Desember 2008
The woman who we can marry to her.
Wanita yang dapat dinikahi – (Jumat 21 Nopember- Khutbah Jumat di mesjid dekat Bonbin, ga tau siapa ustadz-nya)
Sedikit intisari dari yang saya tangkap.. beliau lebih mementingkan bagaimana agar khutbah jum'at menjadi menyenangkan untuk didengarkan. Sehingga kita tidak membuat para pendengar terjebak dalam keadaan yang bimbang antara khusyuk dan mengantuk (^_^). Beberapa hal yang saya tangkap adalah sebagai berikut..
1. Menikah karena hanya menuruti nafsu sahaja.
Maksudnya adalah menikah hanya karena ingin memenuhi nafsu saja. Jadi bisa saja ketika sudah bosan makan dicerai dan menikahi yang lain. Maksud nafsu disini bemacam-macam, yang jelas adalah hanyua mementingkan dunia saja, bisa karena mencari fisik saja, harta, kebanggaan, kedudukan, populeritas, halah.. ngono lah..-_- payah nih manusia..!! (Ya Allah lindungilah kami dari pernikahan yang seperti ini, lluruskan niat kami, ingatkan akan niat kami, dan jadikan berkah perikahan kami.. aminnn)
2. Wanita yang muslim
”Tak pantas kiranya seorang musyrik menikahiku. Tidakkah kamu tahu, Abu Thalhah! Berhala-berhala sesembahanmu itu dipahat oleh budak dari suku fulan,” sindir Ummu Sulaim. Setelah Abu Thalhah masuk Islam, maka pernikahan mereka berdua pun dilangsungka. Pernikahan yang memaharkan islam, karena Ummu Sulaim tidak meminta mahar apapun melainkan keislaman Abu Thalhah. (Layla TM, Ayat-ayat Pedang, 87-88)
Hal ini sudah sangat jelas sesuai dengan alqur'an Al-Baqarah:221...
3. Wanita yang tidak dalam keadaan hamil
Biasanya menurut beberapa ustdz/ulama, ada yang membolehkan wanita menikahi lelaki ketika telah terjadi “tabrakan”- dan kadang ada tambahannya boleh apabila lelakinya adalah yang telah menghamilinya. Padahal ini jelas telah dilarang oleh Allah di Al’Qur’an tentang masa iddah wanita. Jadi sebaiknya harus menunggu hingga hamil terlebih dahulu barulah boleh dinikahi.
Apabila tetap dilakukan pernikahan, maka hukum pernikahan mereka batal menurut Islam, sehingga apa yang merekan setelehnya menjadi zina. Naudzubillahimindzalik.
Seorang wanita dan pria yang berzina harus dihukum cambuk, lalu diasingkan selama 1 tahun. Apabila yang berzina adalah yang telah menikah (baik janda/duda) maka hukumannya rajam sampai mati.
Selain itu juga telah dijelaskan di Al-Qur'an Al-Baqarah:228, apabila masa iddah wanita yang ditalaq adalah 3 kali quru'.. silahkan dipikir sendiri saja maksudnya -_-
4. Nikah Siri’ /Tidak Jelas/ Tidak Jahr
Pernikahan siri’ yang dimaksud bukanlah pernikahan yang sembunyi-sembunyi. Meskipun melakukan pernikahan secara sembunyi-sembunyi tanpa menggunakan KUA, asalkan rukun-rukun nikah terpenuhi dan mempelai wanita menyetujuinya, maka syah nikahnya menurut Islam.
Tetapi nikah siri’ disini adalah menikahnya wanita tanpa walinya yang berhak. Misalkan dengan menggunakan wali hakim meskipun sebenarnya ayahnya/saudara lakinya/ pamannya masih ada. Sehingga dapat dikatakan rukunnya tidak syah.
Kayaknya masih ada yang lain, tapi saya sendiri sudah lupa...
Kosong
Lusa, Kemarin, Sekarang, Besok, Besok Lusa... Kosong.
“…”
Aku ingin disini tetap kosong.
Mungkin hanya harapanku saja agar disini tetap kosong.
Mungkin hanya keegoisanku saja yang menginginkan disini tetap kosong.
Seperti orang yang membaca buku, tidak akan mungkin bisa dia mengulang bacaan bukunya dari awal dan mengaharapkan bacaan yang berbeda dari sebelumnya.
Seperti juga orang yang berjalan 10 langkah, tidak akan mungkin dia dapat mengulangi 10 langkah tersebut menjadi 10 langkah yang lain.
Seperti orang yang bermain game, experience yang didapat tidak dapat diulang... meskipun sebenarnya kita dapat merestart lagi game tersebut.
“Tapi ini bukan game yang dapat diulang…”
Ya itu benar…
Sebelum terisi dengan sesuatu yang salah, sebelum terisi dengan sesuatu yang buruk, sebelum… sebelum semua itu, apa yang akan kuisi disini..? Pertanyaan yang belum memiliki jawaban.
Mungkin setelah kita isi sedikit, kita akan tahu apa jawaban dari pertanyaan itu. Mungkin kita tidak dapat mengulang apa yang telah kita isi, namun kita dapat memberi isian yang lebih baik lagi....
”Hei,...”
Samar-samar kuingat, seharusnya sudah ada apa yang memberi tahu apa yang akan terjadi bila kuisi dengan hal ini, atau dengan hal itu..
”Ah..., apakah itu,...?”
Ya, seharusnya aku tahu kalau jawabannya sudah ada. Bahkan sebelum kekosongan ini ada, bahkan sebelum kekosongan yang lain ada.
”Ah.., Siapa yang menjawabnya... ? ”
Yang pasti Mungkin aku tidak akan pernah bertemu muka dengannya Disini... Bahkan setelah Disana pun aku juga tidak yakin dapat berjumpa dengannya. Namun jawaban darinya masih ada.... menunggu untuk kubaca dan kuikuti...
”Ah..., Kuharap kekosongan ini terisi dengan kerinduanku kepadamu.....”
”Ah..., kosong ini begitu berarti sekarang...”
Salamku dan cintaku bagimu...