Senin, 01 Desember 2008

The woman who we can marry to her.

Wanita yang dapat dinikahi – (Jumat 21 Nopember- Khutbah Jumat di mesjid dekat Bonbin, ga tau siapa ustadz-nya)
Sedikit intisari dari yang saya tangkap.. beliau lebih mementingkan bagaimana agar khutbah jum'at menjadi menyenangkan untuk didengarkan. Sehingga kita tidak membuat para pendengar terjebak dalam keadaan yang bimbang antara khusyuk dan mengantuk (^_^). Beberapa hal yang saya tangkap adalah sebagai berikut..
1. Menikah karena hanya menuruti nafsu sahaja.

Maksudnya adalah menikah hanya karena ingin memenuhi nafsu saja. Jadi bisa saja ketika sudah bosan makan dicerai dan menikahi yang lain. Maksud nafsu disini bemacam-macam, yang jelas adalah hanyua mementingkan dunia saja, bisa karena mencari fisik saja, harta, kebanggaan, kedudukan, populeritas, halah.. ngono lah..-_- payah nih manusia..!! (Ya Allah lindungilah kami dari pernikahan yang seperti ini, lluruskan niat kami, ingatkan akan niat kami, dan jadikan berkah perikahan kami.. aminnn)
2. Wanita yang muslim
Wis
jelas ini apa. Muslim, bukan kafir, kalo’ kafir ya muslim kan dulu. Ingat cerita ummu Sulaim, atau Ghumaisha binti Milhan ibunda Anas bin Malik. Ketika Islam datang, Ummu Sualim memilik suami bernama Malik bin Nadhar. Setelah masuk Islam, suaminya meninggalkannya. Lalu Ummu Sualaim dipinang oleh Abu Thalhah yang kasih musyrik saat itu, sehingga Ummu Sulaim menolak pinangan tersebut sampai Abu Thalhah masuk Islam.
”Tak pantas kiranya seorang musyrik menikahiku. Tidakkah kamu tahu, Abu Thalhah! Berhala-berhala sesembahanmu itu dipahat oleh budak dari suku fulan,” sindir Ummu Sulaim. Setelah Abu Thalhah masuk Islam, maka pernikahan mereka berdua pun dilangsungka. Pernikahan yang memaharkan islam, karena Ummu Sulaim tidak meminta mahar apapun melainkan keislaman Abu Thalhah. (Layla TM, Ayat-ayat Pedang, 87-88)
Hal ini sudah sangat jelas sesuai dengan alqur'an Al-Baqarah:221...

3. Wanita yang tidak dalam keadaan hamil
Biasanya menurut beberapa ustdz/ulama, ada yang membolehkan wanita menikahi lelaki ketika telah terjadi “tabrakan”- dan kadang ada tambahannya boleh apabila lelakinya adalah yang telah menghamilinya. Padahal ini jelas telah dilarang oleh Allah di Al’Qur’an tentang masa iddah wanita. Jadi sebaiknya harus menunggu hingga hamil terlebih dahulu barulah boleh dinikahi.
Apabila tetap dilakukan pernikahan, maka hukum pernikahan mereka batal menurut Islam, sehingga apa yang merekan setelehnya menjadi zina. Naudzubillahimindzalik.
Seorang wanita dan pria yang berzina harus dihukum cambuk, lalu diasingkan selama 1 tahun. Apabila yang berzina adalah yang telah menikah (baik janda/duda) maka hukumannya rajam sampai mati.
Selain itu juga telah dijelaskan di Al-Qur'an Al-Baqarah:228, apabila masa iddah wanita yang ditalaq adalah 3 kali quru'.. silahkan dipikir sendiri saja maksudnya -_-
4. Nikah Siri’ /Tidak Jelas/ Tidak Jahr

Pernikahan siri’ yang dimaksud bukanlah pernikahan yang sembunyi-sembunyi. Meskipun melakukan pernikahan secara sembunyi-sembunyi tanpa menggunakan KUA, asalkan rukun-rukun nikah terpenuhi dan mempelai wanita menyetujuinya, maka syah nikahnya menurut Islam.
Tetapi nikah siri’ disini adalah menikahnya wanita tanpa walinya yang berhak. Misalkan dengan menggunakan wali hakim meskipun sebenarnya ayahnya/saudara lakinya/ pamannya masih ada. Sehingga dapat dikatakan rukunnya tidak syah.
Kayaknya masih ada yang lain, tapi saya sendiri sudah lupa...

Tidak ada komentar: